Home
Index 4U
Link 4U
Partner
Contact
About
Hukum Cairan Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita
by
Adrienne
in
Ajaran Agama dan Kepercayaan
Fadhilatusy Syaikh Ditanya “Apakah Cairan Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Suci Atau Najis? Apakah Membatalkan Wudhu? Sebagian Wanita Meyakini Bahwa Keluarnya Cairan Tersebut Tidak Membatalkan Wudhu?”. Beliau Menjawab “Yang Nampak Setelah Saya Melakukan Pembahasan Bahwa Cairan Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita, Jika Keluarnya Bukan Dari Kandung Kemih Tetapi Dari Rahim Maka Hukumnya Suci, Akan Tetapi Membatalkan Wudhu Meskipun Ia Suci. Karena Tidak Dipersyaratkan Pembatal Wudhu Itu Harus Sesuatu Yang Najis. Contohnya Kentut Yang Keluar Dari Dubur Manusia, Tidak Ada Bentuknya Akan Tetapi Membatalkan Wudhu” »»»
Posting Lebih Baru
Posting Lama
►
Feedjit Live Blog Stats
Ajaran Agama dan Kepercayaan
Aplikasi Software dan Games
Belajar SEO dan Tutorial Blogger
Berita Orang-Orang Terkenal
Cara Mengatasi Virus Komputer
Dunia Handphone dan Smartphone
Ekonomi Bisnis dan Perbankan
Fenomena dan Keajaiban Alam
Hiburan dan Karya Seni
Hobi dan Kesenangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Informasi Film dan Musik
Kesehatan dan Kecantikan
Kompetisi Lomba dan Sayembara
Komputer dan Teknologi Informasi
Lowongan CPNS BUMN dan Swasta
Materi Pembelajaran dan Soal Ujian
Nasional dan Internasional
Olah Raga dan Piala Dunia
Teknologi Militer dan Sistem Senjata